Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Amien Bongkar Alasan BPN Ajukan Gugatan ke MK...

        Amien Bongkar Alasan BPN Ajukan Gugatan ke MK... Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Saksi kasus makar tersangka, Eggi Sudjana, Amien Rais menegaskan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga Uno dipaksa untuk menempuh jalur Hukum untuk menuntaskan kasus sengketa pemilu.

        Amien secara terang-terangan menolak hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penghitungan suara Pilpres 2019. Pasalnya, dia menilai penyelenggaraan pilpres penuh dengan kecurangan.

        "Sesungguhnya kami tahu BPN ini tidak mengakui. Tapi kita dipaksa oleh jalur hukum. Kalau enggak mengakui silahkan ke MK," ungkap Amien di Mapolda Metro Jaya, Jumat (24/5/2019).

        Namun, demi taat aturan, akhirnya BPN menggugat hasil pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), meskipun dirinya pesimis kebenaran akan ditegakkan di lembaga tersebut.

        "Hari ini katanya sudah tuntut ke MK. Walaupun MK. saya pesimis merubah keadaan," bebernya.

        Dia menambahkan, mengajukan gugatan ke MK juga merupakan upaya BPN melakukan cooling down gerakan rakyat yang ada di akar rumput.

        "Dan berbarengan dengan masuk ke MK itu maka gerakan rakyat akhirnya juga cooling down," tuturnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: