Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        BPN Minta Prabowo-Sandi Ditetapkan Sebagai Pemenang, Yusril Malah Ketawa

        BPN Minta Prabowo-Sandi Ditetapkan Sebagai Pemenang, Yusril Malah Ketawa Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua Tim Advokat TKN 01 Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra tertawa saat mendengar salah satu butir tuntutan Badan Pemenangan Pemilu (BPN) Prabowo-Sandi terkait kecurangan Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) adalah menuntut KPU menetapkan Prabowo dan Sandiaga sebagai pasangan Presiden dan Wakil Presiden hasil Pemilu 2019.

        "Ya saya kira dibaca saja kewenangan MK. MK hanya memutuskan sengketa akhir pemilu. Nanti tindak lanjutnya oleh KPU, kalau dimohon kepada MK namanya sebagai memohon ya boleh saja," kata Yusril sambil tertawa di gedung MK, Jakarta, Senin 27 Mei 2019.

        Baca Juga: BPN Buktikan Kecurangan Pakai Copy Link Berita Online, Begini Reaksi Yusril

        Tujuh tuntutan yang diajukan oleh BPN Prabowo-Sandiaga ke MK:

        1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya.

        2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden, Anggota DPRD, DPD tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Nasional di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019.

        3. Menyatakan Capres Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif.

        4. Membatalkan (mendiskualifikasi) pasangan calon presiden dan wakil nomor urut 01, Presiden H Joko Widodo dan KH Mar'uf Amin sebagai peserta Pilpres 2019.

        5. Menetapkan pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor urut 2 H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019-2024.

        6. Memerintahkan kepada termohon (KPU) untuk seketika untuk mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024.

        7. Memerintahkan termohon (KPU) untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22e ayat 1 UUD 1945.

        "Apakah akan dikabulkan atau tidak? kita serahkan sepenuhnya kepada hakim," tukasnya.

        Baca Juga: Kalau Ada Kecurangan, Prabowo Harus Buktikan 17 Juta Suara Curang, Kata Yusril

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: