Kanit II Subdit V Siber Ditkrimsus Polda Jateng, AKP Gunawan Wibisono, membenarkan jika Calon Legislatif DPR RI dari Gerindra, Maryanto yang menyebarkan ujaran kebenciannya dengan menuding Presiden Jokowi PKI di media sosial masih ditahan di Polda Jateng.
"Masih ada di rutan Polda Jateng," ujarnya di Jakarta, Rabu (29/5/2019).
Ia menambahkan, ada tiga postingan Maryanto yang berisi ujaran kebencian kepada Presiden Jokowi. "Ini ada komentar dari teman-temannya. Dia mengatakan dulu Jokowi bukan Presiden tapi PKI, jadi ada 3 unggahan," katanya.
Baca Juga: Ada Isu Prabowo Kabur, Begini Penjelasan Gerindra
Kasubdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, AKBP Agung Prabowo, menjelaskan Maryanto ditangkap setelah sempat dua kali mangkir panggilan polisi.
"Penangangkapan di Masjid, kebetulan pelaku di sana dan kami sedang ada giat di Mapolda Jateng," imbuhnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim