Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        KPU, Kemenpora, KemenPUPR, KPK Dapat WDP, Jokowi Wanti-Wanti

        KPU, Kemenpora, KemenPUPR, KPK Dapat WDP, Jokowi Wanti-Wanti Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan, ada empat kementerian dan lembaga yang mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI.

        Keempat lembaga itu yakni KPU, Kemenpora, KemenPUPR, dan KPK. Sementara untuk opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) atau disclaimer of opinion adalah Bakamla.

        "Ini hati-hati tahun depan baik yang WDP atau TMP agar diperhatikan betul, agar nanti nggak ada lagi," kata Jokowi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) Tahun 2018 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2018 di Istana Negara, Jakarta, Rabu (29/5/2019).

        Baca Juga: Tim Jokowi Kesal ke Prabowo, Kenapa ya?

        Kepala Negara memastikan beberapa rekomendasi BPK kepada pemerintah untuk perbaikan pengelolaan dan pertanggungjawaban tahun depan akan segera ditindaklanjuti.

        Ketua BPK Moermahadi menuturkan, sebanyak 87 kementerian dan lembaga negara telah diberikan opini BPK. Rinciannya sebanyak 81 kementerian dan lembaga mendapat WTP sedangkan satu lembaga keuangan bendahara umum negara juga menerima WTP.

        Sementara untuk opini WDP diberikan kepada empat kementerian dan lembaga negara, serta satu lembaga negara yang masih menerima opini disclaimer.

        Baca Juga: Tak Masalah Soal Pertemuan Prabowo-Jokowi, Bang Fadli Cuma Titip Pesan Ini

        "Permasalahan meliputi masalah kas dan setara kas, belanja dibayar di muka, belanja barang, konstruksi dalam pengerjaan, serta aset tak berwujud," ujar Moermahadi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: