Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bersikukuh, Tim Hukum Prabowo Bilang Gugatan Pilpres Bisa Diperbaiki

        Bersikukuh, Tim Hukum Prabowo Bilang Gugatan Pilpres Bisa Diperbaiki Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Tim hukum Prabowo-Sandiaga, Denny Indrayana, bersikukuh jika gugatan hasil Pilpres dapat diperbaiki. Meski Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan hasil Pilpres yang disetor pada 24 Mei 2019 tidak bisa diperbaiki.

        "Teman-teman, kalau terkait dengan perbaikan permohonan, yang pasti tadi kami mengajukan dan diregister. Jadi kita ikuti saja alur yang ada di MK. Faktanya, kami sudah mendapat tanda terimanya," ujarnya di Jakarta, Selasa (11/6/2019).

        Ia menengaskan, perbaikan permohonan tersebut akan diregistrasi hari ini. Pihak BPN mengapresiasi MK karena sudah memberikan bukti, selain fisik, otomatis yang dikirim melalui e-mail.

        Baca Juga: Pulang dari Amerika, Sandiaga Rencana Bertemu Prabowo

        "Jadi kami apresiasilah langkah-langkah untuk mengarahkan MK menjadi pengadilan yang berbasis elektronik, itu menurut saya bagus," katanya.

        Sebelumnya, jubir MK, Fajar Laksono, menyebut perbaikan permohonan tidak dikenal dalam hukum acara gugatan Pilpres, sebab yang diperbolehkan hanyalah penambahan alat bukti.

        "Tidak ada perbaikan kalau untuk pilpres. Dan itu berakhir masa tenggat waktu pengajuan permohonan nanti malam Jumat hari ini jam 24.00 WIB," terangnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Irfan Mualim
        Editor: Irfan Mualim

        Bagikan Artikel: