Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        TKN Akui Kalah Jumlah Bukti dari KPU dan Bawaslu

        TKN Akui Kalah Jumlah Bukti dari KPU dan Bawaslu Kredit Foto: Antara/M Agung Rajasa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua tim kuasa hukum TKN Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra mengatakan pihaknya menyerahkan 19 bukti kepada Mahkamah Konstitusi (MK) selain sejumlah argumentasi hukum.

        Baca Juga: Yakin, Yakin Banget Serangan BPN Bakal Gagal

        "Bukti-bukti yang kami serahkan tentu tidak sebanyak bukti-bukti yang diserahkan KPU dan Bawaslu, hanya ada 19 bukti," kata Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis.

        Bukti-bukti yang diserahkan ke MK tersebut, menurut Yusril, terdiri dari rekaman (suara dan video), cakram padat (CD), serta sejumlah surat-surat.

        "Semua sudah diserahkan kepada MK. Karena kalau menyangkut data-data yang harus dikemukakan di persidangan, itu pembuktian dari KPU selaku termohon sedangkan kami mendukung apa yang disampaikan oleh KPU," ujar Yusril.

        Yusril menambahkan bahwa bukti yang tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf serahkan kepada MK memang mendukung apa yang disampaikan oleh KPU, karena pihaknya menerima apa yang telah diputuskan oleh KPU.

        "Kami menerima apa yang diputuskan KPU, itulah hasil yang benar dari penghitungan hasil akhir Pilpres yang lalu (Pilpres 2019)," kata Yusril.

        Sidang pendahuluan perkara sengketa Pilpres 2019 diagendakan digelar pada Jumat (14/6) pagi, dengan menggunakan sistem panel. Sidang pendahuluan ini merupakan tahap keenam dari sebelas tahap proses penanganan sengketa hasil Pilpres 2019 di MK.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: