Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Yusril Sudah Siap Hadapi Tuduhan BPN

        Yusril Sudah Siap Hadapi Tuduhan BPN Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua tim hukum kubu Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menegaskan kesiapan Tim Kampanye Nasional (TKN) menjalani persidangan guagatan pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Dia mengatakan, tim hukum TKN siap menyanggah pernyataan penggugat yakni Badan Pemenangan Nasional (BPN) dalam sidang nanti.

        "Kami menyimak, kalau ada dialog ya kami akan berdialog dan kalau ada debat, ya kami debat," kata Yusril Ihza Mahendra saat mendatangi gedung MK di Jakarta, Jumat (14/6/2019).

        Baca Juga: Yakin Ma'ruf Didiskualifikasi Karena Jabatan di BUMN, Yusril: 02 Kepedean

        Yusril mengatakan, hari ini tim hukum TKN hanya akan mendengarkan keterangan pembacaan permohonan dari pemohon. Pakar Hukum Tata Negara ini mengungkapkan, TKN baru akan memberikan keterangan dalam sidang pada 17 Juni nanti.

        "Ya kami siaplah, orang mereka nggak begitu siap kok," katanya lagi.

        Anggota tim hukum TKN Luhut Pangaribuan mengatakan, sidang perdana kali ini merupakan pendahuluan. Artinya, sidang akan berjalan lebih kepada verifikasi dari pada pemohon. TKN, kata dia, akan memiliki lebih banyak waktu untuk membuat pernyataan.

        Baca Juga: TKN Akui Kalah Jumlah Bukti dari KPU dan Bawaslu

        BPN diketahui telah menambahkan dalil dan materi permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 di MK pada Senin (10/6) lalu. Salah satu dalil baru yang mereka masukkan adalah soal jabatan cawapres Ma'ruf Amin di Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah.

        Terkait hal itu, Luhut mengatakan, TKN belum akan memberikan keterangan terkait? dengan persidangan.? Tim hukum TKN akan memantau terlebih dahulu apakah revisi materi tersebut diterima MK atau tidak.

        "Kita mencadangkan hak kita yang berhubungan dengan hal itu, tapi kami juga tergantung pada putusan MK apakah menerima atau tidak, karena kan dibikin dia sebagai lampiran bukan bagian dari permohonan, jadi kita lihat nanti verifikasi-verivikasi disini," katanya.

        Seperti diketahui, MK menggelar sidang perdana permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilpres 2019. Sidang pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan akan digelar di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung MK, pada hari ini pada pukul 09.00 WIB.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: