Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengatakan pihaknya akan menyampaikan keberatan dengan perbaikan gugatan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Secara umum kami keberatan (dengan perbaikan gugatan Prabowo-Sandi). Nanti itu akan disampaikan di persidangan," ujarnya di Jakarta, Jumat (14/6/2019).
KPU telah menjawab dan menyampaikan alat bukti terkait permohonan gugatan Prabowo-Sandi yang masuk tanggal 24 Mei 2019. Bahkan telah berkoordinasi dengan kuasa hukum dalam menjawab permohonan itu.
Baca Juga: Dituding Gelembungkan Suara, Jawaban KPU Keras
"Pertama kalau terkait permohonan pemohon yang masuk 24 Mei kami sudah jawab dan sampaikan alat buktinya. Kedua kami sudah koordinasi dengan kuasa hukum dan anggota KPU bagaimana menjawab permohonan pemohon 24 (Mei) yang lalu," terangnya.
Ia menambahkan, lembaganya telah menyediakan sejumlah alat bukti yang berasal 34 provinsi. Sementara saksi ahli dan saksi fakta akan dihadirkan di persidangan nanti.
"Bukti dari 34 provinsi insyaallah sudah disiapkan. Kita juga sudah merancang saksi-saksi yang akan dihadirkan baik saksi fakta dan saksi ahli. Itu semua akan dihadirkan ke persidangan," terangnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim