Anggota tim kuasa hukum Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, I Wayan Sudirta, yakin akan memenangkan sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab baginya kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tak mampu membuktikan dalil sebagai pemohon.
"Sekali lagi yakin bin yakin di akhir kami akan memenangkan perkara ini karena mereka tidak akan mampu membuktikan dalil-dalilnya," ujarnya di Jakarta, Jumat (14/6/2019).
Pihaknya tak sepenuhnya puas pada kebijakan hakim yang menerima berkas perbaikan permohonan. Namun menilai suasana kebatinan hakim harus dipahami.
Baca Juga: Bertemu Prabowo Dimanapun Bisa, Kata Jokowi
"Hari ini kami dari pihak terkait harus memahami suasana kebatinan majelis hakim. Karena beliau-beliau ini negarawan. Andai kata di peradilan umum, kami pasti protes," katanya.
"Karena sudah jelas tidak ada kekosongan hukum. PMK ada dua yang mengatur tidak bolehnya ada perubahan. Tidak boleh ada kesempatan bagi pemohon untuk perbaikan. Itu diatur dalam Pasal 475 Undang-undang Pemilu," lanjutnya.
Sebelumnya, dalam sidang perdana di MK, hakim memutuskan untuk menerima perbaikan berkas permohonan yang diajukan tim Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Hakim juga mengundur sidang hingga Selasa (18/6/2019) nanti.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim