Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        BPN Hina ASN dan TNI-Polri, TKN: Jangan Gitu, Mereka Banyak Pilih 02

        BPN Hina ASN dan TNI-Polri, TKN: Jangan Gitu, Mereka Banyak Pilih 02 Kredit Foto: Antara/Jessica Helena Wuysang
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi mempermasalahkan kenaikan gaji PNS, pensiunan, TNI-Polri yang mencapai Rp2,61 triliun. Mereka menyebut pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin menyalahgunakan keuangan negara hingga Rp100 triliun untuk pemenangan pilpres.

        Hal itu mereka ungkapkan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPS) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

        Baca Juga: Jika Jokowi-Ma'ruf Tak Didiskualifikasi, BPN Mau. . .

        Anggota Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin, Eva Kusuma Sundari, tidak setuju dengan hal tersebut. Menurut dia, apa yang dipersoalkan BPN tidak berbanding lurus dengan data pemilih ASN yang justru lebih banyak mendukung paslon 02 itu.

        "Jangan menghina ASN dan TNI-Polri atau bahkan BUMN, faktanya menurut riset, mereka banyak pilih 02. Jadi mereka pemilih yang independen, dan memang 01 tidak praktik money politic ke mereka," bantahnya.

        Menurut Eva, perihal kenaikan gaji bukan hanya menjadi keputusan pemerintah melainkan juga DPR yang juga dari fraksi kubu Prabowo untuk menyutujui hal tersebut.

        Baca Juga: BPN Janjikan Akan Ada Efek Wow di Persidangan Lanjutan Gugatan PHPU

        "Lagian, zaman Pak SBY dua kali, plus bantuan langsung tunai cash, lebih pantas disebut money politic juga. PDIP tidak nyoal karena kita ikut setuju di DPR. Timing-nya (saat itu juga) pas kan sebelum coblosan. Jadi aneh kalau kemudian BPN menyoal kebijakan yang Gerindra dan kawan-kawan ikut setuju," paparnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Clara Aprilia Sukandar

        Bagikan Artikel: