Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Hakim MK Minta BW Jangan Terlalu Drama, Katanya...

        Hakim MK Minta BW Jangan Terlalu Drama, Katanya... Kredit Foto: Viva
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Hakim konstitusi Saldi Isra meminta Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW) tidak secara berlebihan terus menerus mempersoalkan tentang keamanan para saksi yang akan dihadirkan kubu oposisi di Pilpres itu ke sidang MK. Menurut Saldi, selaku sosok yang memang kerap berperkara juga di MK, BW sebenarnya telah mengetahui ada jaminan keamanan saksi dari MK.

        "Kita sama-sama pernah punya pengalaman di MK. Jadi jangan terlalu didramatisir hal-hal seperti ini," ujar Saldi di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa, 18 Juni 2019.

        Saldi menyampaikan, selain pengamanan internal MK, ada perlindungan juga dari Kepolisian supaya para saksi bersaksi dengan lancar. "Di ruang sidang, besok semua saksi yang Pak BW hadirkan, itu keamanan, keselamatannya, akan dijaga," ujar Saldi.

        Sementara BW, bersikeras pada sikap BPN Prabowo-Sandi supaya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dilibatkan secara khusus menjamin keamanan saksi. Namun, LPSK memerlukan permintaan resmi dari MK supaya hal itu dilakukan.

        "Apakah kita bisa menjamin, bahwa kekerasan memang tidak akan muncul di ruang sidang ini, tapi apakah bisa dijamin juga tidak akan muncul paska dia memberi keterangan?" ujar BW.

        Eks-pimpinan KPK ini juga mengemukakan, meski MK mengambil sikap tidak meminta LPSK memberi perlindungan saksi akibat ketiadaan landasan hukum, BPN Prabowo-Sandi tetap akan menyerahkan surat yang meminta MK melakukan hal itu.

        "Saya akan serahkan suratnya ke MK. Surat akan diajukan. Kalau ditolak, itu hak mahkamah. Tapi ini (perlindungan saksi) adalah kebutuhan," ujar BW.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Cahyo Prayogo

        Bagikan Artikel: