Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Polisi Pantau WhatsApp, Tim Prabowo Bersuara

        Polisi Pantau WhatsApp, Tim Prabowo Bersuara Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyayangkan tindakan pemantauan Direktorat Siber Polri ke WhatsApp Group dinilai menunjukkan pemerintah anti demokrasi.

        "Saya pikir tindakan seperti ini adalah tindakan pemerintah anti demokrasi. Mendetect grup WA kemudian ruang privasi warga negara. Itu adalah tindakan-tindakan anti demokrasi bahkan bertentangan dengan UUD 45," ujarnya di Jakarta, Rabu (19/6/2019).

        Ia menambahkan, tak hanya anti demokrasi, tindakan memantau grup WA melanggar konstitusi. Karenanya kebijakan tersebut bisa dituntut secara hukum. "Bagi kami kebijakan ini bisa dituntut secara hukum. Kebijakan ini terang sudah melanggar prinsip kita bernegara yaitu melanggar UUD 45," katanya.

        Baca Juga: Sindiran Dahnil ke Tim Jokowi, Kena Banget

        Menurut Dahnil, semestinya pemerintah menghentikan kebijakan yang dinilainya masuk pada ruang privasi warga negara. Jika tidak, tudingan otoriter akan dilekatkan ke pemerintah.

        "Saya pikir kalau pemerintahan terutama Pak Jokowi tidak ingin dituduh sebagai pemerintahan yang otoriter saya pikir ini adalah momentum baik agar Pak Jokowi menghentikan kebijakan masuk kepada ruang privasi warga negara," jelasnya.

        "Yang jelas apapun alasannya kita tidak boleh melanggar UUD 45. Dan rencana kebijakan yang disampaikan Pak Moeldoko terang melanggar UUD 45 dan mengancam demokrasi," sambungnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Irfan Mualim
        Editor: Irfan Mualim

        Bagikan Artikel: