Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        OJK Imbau Gadai Swasta Segera Ajukan Izin

        OJK Imbau Gadai Swasta Segera Ajukan Izin Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau para pelaku usaha gadai swasta untuk mengajukan izin usahanya kepada OJK sebelum 29 Juli 2019. Ketentuan pengajuan izin ini tertuang dalam Peraturan OJK nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK Usaha Pergadaian).

        Penerbitan POJK Usaha Pergadaian tersebut dimaksudkan untuk menciptakan industri pergadaian yang sehat, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha pergadaian, dan melindung konsumen.

        "Selain itu, pengaturan dan pengawasan usaha pergadaian diperlukan guna mencegah dimanfaatkannya usaha pergadaian sebagai sarana melakukan pencucian uang, pendanaan terorisme, atau kejahatan lainnya. Melalui POJK Usaha Pergadaian, para pelaku usaha pegadaian wajib mengajukan permohonan izin usaha kepada OJK," kata OJK dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (20/6/2019).

        Baca Juga: Titah OJK Pupuskan Impian LinkAja Rambah Bisnis Pinjaman Online?

        Sesuai ketentuan POJK Usaha Pergadaian, pelaku usaha pergadaian swasta yang telah mendapatkan tanda terdaftar dari OJK diberikan batas waktu sampai 29 Juli 2019 untuk mengajukan permohonan izin usaha.

        Dalam masa transisi menuju proses perizinan usaha, OJK memberikan bimbingan dan pembinaan kepada pelaku usaha pergadaian swasta dalam rangka pemenuhan persyaratan yang diatur di dalam ketentuan POJK Usaha Pergadaian.

        OJK juga telah memberikan pelatihan dan sertifikasi kepada penaksir pelaku usaha pegadaian swasta untuk memberikan nilai taksiran barang jaminan yang tidak merugikan, baik masyarakat maupun pelaku usaha gadai swasta. Pelatihan tersebut untuk meningkatkan standar layanan usaha pergadaian.

        Baca Juga: Perang Dagang, OJK Akui Pertumbuhan Kredit Bank ikut Memble

        "OJK mengimbau para pelaku usaha pergadaian swasta yang sudah terdaftar maupun yang belum memiliki izin usaha untuk segera mengajukan izin usaha kepada OJK sebelum 29 Juli 2019. OJK memiliki data para pelaku usaha gadai swasta yang telah melakukan kegiatan usaha gadai, namun belum memiliki izin usaha dari OJK," jelas OJK.

        Untuk diketahui, sampai dengan pertengahan Mei 2019, OJK telah memberikan izin kepada 26 perusahaan gadai yang terdiri dari satu perusahaan gadai pemerintah dan 25 perusahaan gadai swasta. Selain itu, terdapat 72 pelaku usaha gadai swasta yang telah mendapat tanda terdaftar dari OJK.

        Perusahaan gadai yang telah memiliki izin usaha dan tanda terdaftar tersebut tersebar di berbagai daerah, antara lain Jakarta, Surabaya, Malang, Jember, Semarang, Yogyakarta, Medan, Riau, dan Mataram.

        Sementara itu, jumlah pelaku usaha gadai swasta yang sedang melakukan proses permohonan izin usaha kepada OJK per Mei 2019 berjumlah 14 pelaku usaha pegadaian.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajar Sulaiman
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: