Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bongkar Motif Saksi 02 yang Serang Jokowi, PBB: Mental Pecundang

        Bongkar Motif Saksi 02 yang Serang Jokowi, PBB: Mental Pecundang Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua bidang Pemenangan Presiden DPP Partai Bulan Bintang (PBB), Sukmo Harsono angkat bicara terkait tudingan yang disampaikan Saksi Fakta 02 Prabowo-Sandi, Hairul Anas Suaidi dalam sidang MK yang menyebut pada saat pelatihan saksi Tim Kampanye Nasional (TKN) 01 diberikan materi 'kecurangan bagian dari demokrasi'.

        Sukmo menduga motif yang bersangkutan mengungkap hal tersebut dilatarbelakangi kekecewaan saksi karena progam sistem pengawalan suara dalam sistim IT yang dibuat tidak bisa digunakan oleh TKN.

        "Yang bersangkutan pernah meminta saya untuk menawarkan sistim tersebut ke TKN saat ada pelatihan saksi, tetapi kerena saat itu situasinya tidak memungkinkan maka tidak bisa disampaikan pada TKN," ujar Sukmo kepada SINDOnews, Jumat (21/6/2019).

        Baca Juga: Saksi 02 Justru Perkuat Argumen KPU, Blunder?

        Sukmo menganggap apa yang disampaikan saksi Anas yang juga Caleg PBB dalam persidangan bentuk tindakan tidak beretika dan menunjukkan yang bersangkutan tak memiliki integritas.

        Menurutnya, jika saksi hanya bicara soal mekanisme kecurangan Situng versi robot yang saksi klaim itu masih bisa dimengerti, meski robot yang Anas maksud selama ini tidak membuktikan apa-apa.?

        "Saya menyesalkan mental pecundang, saya menduga ini tidak lebih dari menjual progam robot ke BPN dengan embel-embel moralitas ingin pemilu yang jurdil, sehingga kesaksiannya seharusnya gugur karena tidak netral," ungkapnya.?

        Baca Juga: Kata Yusril: Keponakan Mahfud Cuma Numpang Nyaleg di PBB

        Selain itu, kata Sukmo, saksi Anas diragukan kejujurannya karena tidak taat asas menyimpan amanah sebagai saksi. Sehingga apa yang disampaikannya disinyalir telah melalui proses breafing dan pengkondisian untuk memberi keterangan yang tidak sesuai prinsip seorang saksi.?

        "Mengingat dia lakukan setelah pencoblosan. Padahal sebelumnya saksi termasuk orang yang setuju putusan DPP (PBB) mendungkung 01," tukasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: