Ahli hukum dari Universitas Gadjah Mada Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan beban pembuktian yang didalilkan kuasa hukum Prabowo-Sandiaga dalam harus dibuktikan sendiri, tidak dibebankan kepada KPU RI maupun pasangan Jokowi-Ma'ruf.
Baca Juga: Dalil Intelijen Tak Netral, Saksi Ahli: Hadirkan SBY ke MK, Tak Bisa dari Berita
Dalam perbaikan permohonan, kuasa hukum Prabowo-Sandiaga meminta agar beban pembuktian tidak dibebankan hanya kepada pemohon.
"Entah apa dasar teori yang digunakan atau logika jungkir balik apa yang dipakai, tetapi setiap mahasiswa hukum yang mengambil mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum telah diajarkan salah satu asas yang berbunyi?actori in cumbit probatio. Artinya, siapa yang menggugat dialah yang wajib membuktikan," tutur Edwar Hiariej dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan beban pembuktian ada pada orang yang menggugat, bukan yang tergugat. Selain itu, pembuktian bersifat wajib bagi yang mengiyakan, bukan yang menyangkal, yang berarti jika tergugat tidak mengakui gugatan, maka penggugat harus membuktikan.
Sementara permintaan kuasa hukum pemohon untuk tidak membebankan pembuktian hanya kepada pemohon, berarti menginginkan beban pembuktian juga diberikan kepada termohon dan/atau pihak terkait untuk membuktikan.
Hal itu dikatakannya bertentangan dengan asas?negativa non sunt probanda?atau membuktikan sesuatu yang negatif adalah tidak mungkin karena bertentangan dengan asas dalam hukum pembuktian.
"Dengan demikian, dalil kuasa hukum pemohon terkait beban pembuktian haruslah dikesampingkan karena merusak asas-asas dalam teori hukum dan sendi-sendi dasar dalam hukum pembuktian," kata Edward Hiariej.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: