Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        OJK Hentikan Usaha BPR Legian Denpasar, Alasannya...

        OJK Hentikan Usaha BPR Legian Denpasar, Alasannya... Kredit Foto: Fajar Sulaiman
        Warta Ekonomi, Denpasar -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai otoritas yang mengatur dan mengawasi lembaga jasa keuangan mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Legian, yang beralamat di Jalan Gajah Mada No.125?127 Denpasar, Provinsi Bali.

        Kepala Kantor OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara Elyanus Pongsoda mengatakan, pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Legian dikeluarkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-103/D.03/2019 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Legian terhitung sejak 21 Juni 2019.

        "Pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Legian dilakukan setelah Pemegang Saham dan pengurus BPR tidak dapat melakukan penyehatan terhadap BPR dalam jangka waktu pengawasan khusus sesuai dengan ketentuan maksimal dua bulan dari tanggal 28 Maret 2019 s.d. 28 Mei 2019," ujarnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (21/6/2019).

        Baca Juga: Kinerja Keuangan Masih "Sakit", OJK Cabut Izin Usaha BPR Legian Denpasar

        Adapun penetapan status Bank Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) disebabkan permasalahan pengelolaan manajemen yang tidak mengacu pada prinsip kehati-hatian dan tatakelola yang baik, serta adanya intervensi negatif Pemegang Saham Pengendali (PSP) dalam kegiatan operasional bank yang mengakibatkan kinerja keuangan BPR tidak dapat memenuhi standar yang ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku yaitu rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) paling sedikit sebesar 8%.

        "Namun upaya penyehatan yang dilakukan BPR sampai dengan batas waktu yang ditentukan tersebut tidak dapat memperbaiki kondisi BPR untuk keluar dari status BDPK, yang harus memiliki rasio KPMM paling sedikit sebesar 8%," tandasnya.

        Dengan pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Legian, selanjutnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-undang No. 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2009.

        "OJK mengimbau kepada nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat Legian agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku," tutup Elyanus.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajar Sulaiman
        Editor: Kumairoh

        Bagikan Artikel: