Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Wajar KPU Hadirkan Satu Saksi di MK

        Wajar KPU Hadirkan Satu Saksi di MK Kredit Foto: Antara/Maulana Surya
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua Konstitusi Demokrasi Inisiatif, Veri Junaidi, mengatakan wajar jika dalam persidangan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 beberapa waktu lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon hanya menghadirkan satu ahli saja.

        Ia menambahkan, sejauh KPU punya cukup bukti untuk membuktikan apa yang didalilkan pemohon, maka hal itu bukan jadi persoalan. "Azasnya kan memang siapa yang mendalilkan dia harus membuktikan, oleh karena itu sangat wajar jika pemohon menghadirkan lebih banyak saksi dan juga ahli dibanding dengan pihak yang lain," ujarnya di Jakarta, Sabtu (22/6/2019).

        Baca Juga: Kasus Meninggalnya Ratusan Petugas Pemilu Masih Jadi Misteri, KPU Bergeming

        Ia menjelaskan, bukti-bukti yang dibawa oleh KPU dirasa sudah cukup kuat untuk membantah seluruh permohonan. Apalagi, saksi yang dihadirkan kuasa hukum Prabowo-Sandiaga tidak cukup kuat membuktikan terjadinya pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

        "Kalau kemudian itu nanti dimunculkan lagi adanya saksi-saksi baru dalam persidangan, itu justru akan menjadi blunder sendiri kan," katanya.

        Walau begitu, pihaknya menyayangkan KPU seperti tidak mengoptimalkan kesempatan menghadirkan saksi. Namun memahami bahwa hal tersebut sebagai sebuah strategi. "Sebagai sebuah strategi ya itu sah-sah saja mereka punya tim kuasa hukum yang bisa membaca berdasarkan bukti dan fakta yang kemudian diajukan," tutupnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Irfan Mualim
        Editor: Irfan Mualim

        Bagikan Artikel: