Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, mengatakan pihaknya masih mengevaluasi terkait permintaan perpanjangan izin organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI). Ia menegaskan perpanjangan izin tersebut belum tentu diberikan.
"Infonya sudah diajukan lewat Dirjen Polpum. Sekarang sedang diurus oleh Dirjen Polpum. Sedang dievaluasi dulu," ujarnya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/6/2019).
Baca Juga: FPI Akui Sudah Perpanjang Izin, Mendagri: Belum Tuh!
Lanjutnya, ia menyebut kementerian yang ia pimpin sudah membentuk Direktorat Jendral Politik dan Pemerintahan?Umum (Dirjen Polpum) untuk menelaah setiap ormas yang mengajukan SKT termasuk FPI.
Sambungnya, ia mengatakan saat ini tidak hanya FPI yang mengajukan SKT ke Kemendagri. "Tunggu Dirjen Polpum saja deh. Karena sudah dibentuk tim. Tidak hanya FPI, tapi semua ormas yang memerlukan SKT. Karena ada Ormas yang mendaftarkan diri di Kemenkumham ada, ada yang mendaftarkannya cukup di akta notaris juga ada, ada juga yang mengajukan SKT ke Kemendagri," ucapnya lagi.
Tak hanya itu, ia pun menuturkan pihaknya akan menilai ormas-ormas yang mengajukan SKT kembali.
Tambahnya, kemudian Kemendagri akan mempelajari AD/ART terbaru dari ormas-ormas serta bagaimana komitmen terhadap NKRI dan Pancasila.
"Tidak prinsip sih. Tetapi setidaknya yang lewat SKT itu setiap pengajuan kembali akan kami nilai, kami telaah, kami pelajari dulu AD/ART yang terbaru bagaimana, komitmen terhadap NKRI dan Pancasila, itu yang dilihat," jelasnya.
Baca Juga: FPI Bermanfaat, Kata SNI
Lebih lanjut, ia mengatakan apapun hasil evaluasi ormas, FPI harus menerima apapu hasilnya dengan baik.
"Maka Ormas yang baik, Ormas yang tidak menimbulkan pro kontra, ada kemaslahatan bagi masyarakat dan bangsa," tukasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil