Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tudingan Kecurangan TSM BPN Mudah Dimentalkan

        Tudingan Kecurangan TSM BPN Mudah Dimentalkan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra berpendapat tuduhan pihak Prabowo-Sandi atas kecurangan dan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif, selama proses Pilpres 2019 tidak dapat dibuktikan.

        Baca Juga: Yusril Yakin Hakim MK Tolak Seluruh Permohonan 02

        "Dari semua bukti-bukti yang dikemukakan, sampai sejauh ini belum ada satupun bukti yang dapat membuktikan adanya pelanggaran TSM dan membuktikan adanya kecurangan yang terjadi," ujar Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis.

        Yusril mengatakan hal tersebut ketika masa skors sidang pembacaan putusan perkara sengketa hasil Pemilu Presiden 2019. RudingYusril menilai semua alat bukti Prabowo-Sandi selaku pemohon, tidak hanya dimentahkan oleh kuasa hukum KPU dan pihak Jokowi-Ma'ruf, namun juga dimentahkan oleh Majelis Hakim Konstitusi sebagai hal tidak beralasan menurut hukum.

        Lebih lanjut Yusril mengatakan pihak pemohon sudah diberi kesempatan yang luas untuk membuktikan tuduhan-tuduhannya dalam sidang yang terbuka untuk umum.

        "Masyarakat menyaksikan dan supaya tahu kalau putusan ini nantinya menolak permohonan pemohon sepenuhnya, jangan lagi menuduh bahwa Mahkamah Konstitusi ini tidak benar, tidak adil, tidak serius, tidak independen," ujar Yusril.

        Yusril kemudian mengatakan bila pada akhirnya putusan Mahkamah menolak permohonan pemohon, maka tidak perlu ada pihak yang disalahkan.

        "Jadi kalau nanti permohonannya ditolak bukan salah siapa-siapa, karena memang buktinya tidak cukup atau memang tidak ada sama sekali," ujar Yusril.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: