Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akhirnya resmi menetapkan Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024. Penetapan itu dilakukan dalam rapat pleno terbuka di Kantor KPU RI, Jakarta, Minggu (30/6/2019).
"Menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dalam pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2019 nomor urut 01 Joko Widodo dan dan KH Ma'ruf Amin," kata Ketua KPU RI Arief Budiman.
Baca Juga: TKN Pastikan Jokowi-Ma'ruf Hadiri Rapat Pleno Penetapan Presiden
Arief membacakan perolehan suara masing-masing pasangan, yakni Jokowi-Ma'ruf memperoleh 85.607.362 suara atau 55,50 persen, sementara pasangan Prabowo-Sandiaga memperoleh 68.650.239 suara atau 44,50 persen.
Hal tersebut mulai berlaku setelah ditetapkan dalam rapat pleno yang dimulai sekitar pukul 16.00 WIB tersebut.
Baca Juga: Prabowo Ogah Hadiri Pesta Kemenangan Jokowi
Pasangan Jokowi-Ma'ruf tiba di Gedung KPU sekira pukul 15.50 WIB. Jokowi tampak mengenakan atasan berwarna putih dan celana hitam, sementara Ma'ruf memakai atasan putih serta sarung berwarna hijau.
Adapun Prabowo seperti saat penetapan 2014, tidak hadir di Kantor KPU. Begitupun dengan pasangan wakilnya, Sandiaga Salahuddin Uno.
Berbeda dengan para petinggi partai pengusung pasangan petahana yang hadir lengkap, tidak banyak petinggi partai pengusung Prabowo-Sandi yang hadir lantaran koalisi Indonesia Adil Makmur telah selesai dan menyerahkan keputusan politik kepada partai masing-masing. Hanya ada Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra, Habiburokhman dan Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno di sana.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri