Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pilkada 2020, KPU Bakal Memanfaat Situng?

        Pilkada 2020, KPU Bakal Memanfaat Situng? Kredit Foto: Antara/Muhammad Iqbal
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan Aziz, mengatakan sistem rekapitulasi hasil pemilu secara elektronik (e-rekap) dipastikan mempersingkat tahapan Pilkada 2020.

        "Kalau e-rekap, artinya tidak ada lagi rekapitulasi manual dan berjenjang. Sehingga mempersingkat tahapan (pilkada)," ujarnya di Jakarta, Kamis (4/7/2019).

        Pihaknya membayangkan rekapitulasi hasil pilkada nanti paling lama dilakukan selama tiga hari. Setelah selesai, hasil rekapitulasi itu akan ditetapkan.

        "Tidak ada lagi rekapitulasi di kecamatan, di kabupaten/kota. Kemudian, kalau pemilihan gubernur tidak ada lagi di provinsi," katanya.

        Jika rencana pemberlakuan e-rekap telah disampaikan kepada sejumlah anggota Komisi II DPR RI. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) untuk persiapan Pilkada 2020 nanti, KPU juga akan membicarakan rencana tersebut.

        Baca Juga: Untuk Pilkada 2020, Rencana KPU Nih Keren

        "Secara informal sudah bicara kepada beberapa anggota Komisi II, kami sampaikan soal hal ini. Dan nanti kita lihat. Sejauh ini tanggapannya positif," imbuhnya.

        Menurutnya, e-rekap nantinya akan memanfaatkan Sistem Informasi Penghitungan (Situng) KPU yang selama ini sudah digunakan. Sistem situng dipastikan aman dan telah teruji selama Pemilu 2019.

        Viryan mengakui sejumlah pihak mengungkapkan kelemahan situng, yakni dugaan adanya intruder dan hacker. Namun, kedua hal itu disebutnya hingga saat ini tidak terbukti. Selain itu, dengan adanya rencana penggunaan e-rekap nanti, situng akan dimaksimalkan dan dijadikan priorotas.

        "Kalau ada pertanyaan sejak 2004 sampai 2019 pengisian data situng tidak pernah selesai 100 persen, karena itu memang tidak menjadi prioritas, sebab yang prioritas adalah manual. Sekarang ketika e-rekap akan ditetapkan, maka situng harus 100 persen dan waktunya singkat, sehingga nanti akan ada penyesuaian secara teknis," terangnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Irfan Mualim
        Editor: Irfan Mualim

        Bagikan Artikel: