Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, menegaskan siap mengikuti proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal tersebut diungkapkan setelah menyerahkan jawaban dan sejumlah bukti terkait gugatan Pileg 2019.
"Jadi prinsipnya KPU RI beserta KPU provinsi dan kabupaten/kota dengan dukungan tim lawyer siap untuk mengikuti PHPU di MK. Tentu KPU dalam posisi akan berupaya bersama tim hukum untuk mempertahankan hasil pemilu yang sudah ditetapkan oleh KPU di setiap tingkatan," ujarnya di Jakarta, Jumat (5/7/2019).
Tidak diketahui pasti jumlah alat bukti yang diserahkan. Namun, jumlahnya mencapai ratusan dan mungkin akan bertambah selama proses persidangan.
Baca Juga: Wah! KPU Siapkan Tim Hadapi Gugatan Pileg 2019
"Ya mungkin ratusan kotak ya. Kita sih tadi menghitung sekitar 100, tapi tidak tertutup kemungkinan akan bertambah terus," katanya.
Selain itu, ia tak memerinci alat bukti apa saja yang dibawa. Seluruh alat bukti itu merupakan dokumen untuk mendukung KPU.
"Barang bukti tentu saja sesuai dengan yang disengketakan, data pendukung kita siapkan, dokumen yang diperlukan kita siapkan. Termasuk lembar C1," jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: