Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan Front Pembela Islam (FPI) belum 10 dari 20 syarat administrasi dalam permohonan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai Organisasi Masyarakat (Ormas).
"Laporan Dirjen kami dari 20 persyaratan baru diserahkan 10 persyaratan, kami menunggu dulu persyaratan lengkap," katanya kepada wartawan, Senin (8/7/2019).
Baca Juga: Aktor Propaganda FPI Ditangkap Polisi di Cibinong, Ini Konten Hoax-nya
Namun, ia tak merinci 10 syarat yang belum lengkap tersebut. Ia hanya mengatakan berkas yang belum diterima Kemendagri salah satunya Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan susunan kepengurusan yang belum ditandatangani.
"Misalnya menyerahkan anggaran dasar, rumah tangga kok tidak diteken. Terus susunan kepengurusannya tidak ada tanda tangannya," ujarnya.
Lanjutnya, ia menegaskan kementeriannya berhak mempertanyakan syarat yang belum dilengkapi oleh ormas yang mengajukan perpanjangan SKT, termasuk FPI.
Baca Juga: Mendagri Setuju Aceh Muat Aturan tentang Poligami Halal?
"Kalau saya setujui kan melanggar, ini belum diteken kok sudah diterima. Saya enggak mau ada jebakan jebakan, saya enggak mau," tukasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil