Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Puluhan PNS Koruptor Belum Dipecat, KPK Bilang Begini...

        Puluhan PNS Koruptor Belum Dipecat, KPK Bilang Begini... Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengakui, data yang diterima dari Kanwil BKN Region Papua terungkap Pemerintah Provinsi Papua belum melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat korupsi dan sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

        Baca Juga: Politikus PAN Diperiksa KPK, Siapa?

        "Memang benar dari data tertanggal 19 Juli tercatat 49 ASN yang tersebar di 14 kabupaten di Papua hingga kini belum di-PTDH. Dari 14 kabupaten, ASN terbanyak berada di Kabupaten Supiori sebanyak 10 orang, Sarmi tercatat sembilan ASN, Waropen tercatat lima ASN, dan Kabupaten Asmat sebanyak tiga ASN, Kabupaten Jayapura, Mamberamo Tengah dan Kabupaten Dogiai masing masing dua orang ASN," kata Febri, Senin.

        Kemudian, di Kabupaten Nduga, Puncak, Deiyai dan Kabupaten Jayawijaya masing masing satu orang ASN, serta Kabupaten Biak Numfor tercatat satu ASN, namun yang bersangkutan saat ini sudah pensiun, kata Febri pula.

        Ketika dihubungi melalui telepon selulernya, jubir KPK itu mengatakan, selain belum ada tindak lanjut terhadap ASN yang terlibat pelanggaran hukum, juga kepatuhan terhadap laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) masih rendah.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: