Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        LPS Turunkan Tingkat Bunga Penjaminan 25 bps

        LPS Turunkan Tingkat Bunga Penjaminan 25 bps Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan menurunkan tingkat bunga penjaminan LPS untuk simpanan rupiah pada bank umum dan BPR masing-masing sebesar 25 bps, sementara untuk valuta asing pada bank umum tidak berubah (tetap).

        Dengan demikian, tingkat bunga penjaminan LPS untuk simpanan rupiah di bank umum menjadi 6,75%, simpanan valas di bank umum valas tetap 2,25%, dan simpanan rupiah di BPR menjadi 9,25%. Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku sejak 31 Juli 2019 sampai dengan 25 September 2019.

        Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan, perubahan tingkat bunga penjaminan simpanan didasarkan pada beberapa pertimbangan, antara lain suku bunga simpanan perbankan terpantau berada di level yang stabil dan potensial untuk turun, serta kondisi dan risiko likuiditas perbankan relatif terjaga di tengah tren perbaikan pertumbuhan simpanan.

        "Stabilitas sistem keuangan (SSK) domestik juga terpantau stabil sejalan dengan meredanya volatilitas di pasar keuangan," ujarnya di Jakarta, Rabu (31/7/2019).

        Baca Juga: Terungkap! LPS Beberkan Penyebab Banyak Bank di Indonesia Gugur

        Halim menuturkan, perubahan suku bunga kebijakan moneter dan dinamika berbagai faktor ekonomi serta prospek likuiditas ke depan masih cukup dinamis. Oleh sebab itu, LPS akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan suku bunga simpanan perbankan.

        "Selanjutnya, LPS akan melakukan evaluasi serta penyesuaian terhadap kebijakan tingkat bunga penjaminan sesuai dengan perkembangan suku bunga simpanan perbankan dan hasil asessment atas perkembangan kondisi ekonomi, likuiditas, serta stabilitas sistem keuangan," tuturnya.

        Sesuai dengan peraturan LPS, bank wajib memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan. Apabila nasabah penyimpan menerima hasil bunga melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, simpanan nasabah tidak memenuhi kriteria penjaminan LPS.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajar Sulaiman
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: