Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ini Alasan LPS Turunkan Tingkat Bunga Simpanan

        Ini Alasan LPS Turunkan Tingkat Bunga Simpanan Kredit Foto: Muhamad Ihsan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan untuk menurunkan tingkat bunga penjaminan LPS untuk simpanan rupiah pada bank umum dan BPR, masing-masing sebesar 25 bps. Sementara untuk valuta asing pada bank umum tidak berubah alias tetap.

        Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan, perubahan tingkat bunga penjaminan simpanan didasarkan pada beberapa pertimbangan, antara lain suku bunga simpanan perbankan terpantau berada di level yang stabil dan potensial untuk turun.

        "Perkembangan suku bunga pasar simpanan (SBP) 62 bank benchmark rupiah terpantau mengalami penurunan. SBP rupiah terpantau turun 11 bps menjadi 5,94% pada periode observasi (28 Juni 2019 hingga 25 Juli 2019)," ujarnya di Jakarta, Rabu (31/7/2019).

        Sementara SBP valuta asing dari 19 bank benchmark sepanjang periode evaluasi (11 Juni 2019 hingga 25 Juli 2019) tercatat hanya mengalami kenaikan terbatas sebesar 2 bps menjadi 1,26%.

        Sebagaimana diketahui, sepanjang Juni hingga Juli 2019, Bank Indonesia telah melonggarkan kebijakan moneter melalui penurunan giro wajib minimum (GWM) sebesar 50 bps dan penurunan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 25 bps.

        Baca Juga: LPS Turunkan Tingkat Bunga Penjaminan 25 bps

        Menurut Halim, kebijakan ini ditempuh sebagai respons untuk mendorong momentum pertumbuhan ekonomi di tengah kondisi inflasi yang relatif rendah, stabilitas eksternal yang terkendali, dan kondisi ketidakpastian keuangan global yang cenderung mereda.

        "Peluang penurunan suku bunga simpanan perbankan cukup terbuka di tengah membaiknya kondisi likuiditas bank yang ditopang oleh perbaikan pertumbuhan DPK sehingga mengurangi gap (selisih) dengan pertumbuhan kredit," paparnya.

        Selain hal tersebut, penurunan tingkat bunga penjaminan simpanan juga berdasarkan dari kondisi dan risiko likuiditas perbankan yang relatif terjaga di tengah tren perbaikan pertumbuhan simpanan.

        Berdasarkan data internal OJK, LDR perbankan cenderung turun dari 95,54% pada Mei 2019 menjadi 94,28% pada Juni 2019. Pertumbuhan DPK bank umum pada Juni 2019 membaik menjadi 7,42% yoy dari 6,27% yoy. Sementara pada saat yang sama, pertumbuhan kredit di posisi 9,92% yoy pada Juni 2019.

        "Hingga akhir 2019, proyeksi pertumbuhan kredit dan DPK industri masing-masing adalah 11,7% dan 7,4%," ungkapnya.

        Berdasarkan data Juni 2019, cakupan penjaminan LPS berada di level yang stabil. Jumlah rekening yang dijamin LPS adalah sebesar 99,91% dari total rekening atau setara dengan 288.812.628 rekening. Sementara secara nominal, jumlah simpanan yang dijamin mencapai 52,77% dari total simpanan atau setara dengan Rp2.566,43 triliun.

        Baca Juga: Terungkap! LPS Beberkan Penyebab Banyak Bank di Indonesia Gugur

        Terakhir, pertimbangan penurunan ini juga didasarkan oleh stabilitas sistem keuangan (SSK) domestik yang terpantau stabil sejalan dengan meredanya volatilitas di pasar keuangan.

        Rata-rata nilai tukar mencapai Rp14.045 per USD pada periode observasi 28 Juni?25 Juli 2019 atau menguat sebesar 2,4% dari rata-rata nilai tukar pada periode observasi sebelumnya (6 Mei?10 Juni 2019).

        Secara point to point, rupiah menguat 1,72%, dari level Rp14.231 per USD pada 10 Juni 2019 menjadi Rp13.986 per USD pada 25 Juli 2019.

        "Secara umum pergerakan nilai tukar tahun ini masih berada dalam range proyeksi rata-rata nilai tukar kita sebesar Rp14.200 pada akhir 2019," ucap Halim.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajar Sulaiman
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: