Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Listrik Mati Berjam-jam, PLN Bakal Digugat

        Listrik Mati Berjam-jam, PLN Bakal Digugat Kredit Foto: PLN
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ratusan advokat yang tergabung dalam Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI) bakal melayangkan gugatan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero atas pemadaman listrik yang terjadi pada Minggu 4 Agustus 2019 siang hingga malam lalu.

        Sekretaris FAMI, Saiful Anam mengungkapkan, pihaknya menerima banyak aduan dari warga terdampak pemutusan listrik, karena tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu hingga dilakukan pemutusan listrik dengan rentang waktu cukup lama.

        "Secepatnya kami akan melakukan gugatan class action bersama ratusan advokat. Kami sudah mendapatkan laporan dari masyarakat dalam waktu dekat ini kita akan melakukan gugatan class action atas kerugian yang dialami masyarakat selama pemadaman berlangsung," kata Anam dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa (6/8/2019).

        Baca Juga: Plt Dirut PLN Tengah Jadi Sorotan, Luhut: Tunggu Rini Pulang Haji!

        Baca Juga: Curhatan Indra Bekti Terkait Pemadaman Listrik PLN

        Menurutnya, aduan terhadap PLN itu bisa melalui Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), aduan ke Ombudsman maupun gugatan class action masyarakat ke pengadilan. "Sebab kerugian yang diakibatkan pemadaman itu bersifat materiil maupun immateriil," ujarnya.

        Gugatan itu, lanjut Anam, tidak hanya dilakukan pada tingkat PLN pusat. Namun, gugatan juga dilakukan terhadap Kepala PLN wilayah. "Terlebih regional Jawa Tengah kita akan lakukan gugatan kepadanya," ujar Anam.

        Anam menegaskan bahwa PLN wajib memberikan kompensasi kepada konsumen terdampak pemutusan aliran listrik. Sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan juncto Pasal 6 Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh Perusahaan Listrik Negara (Persero).

        Untuk itu pihaknya akan menghitung besaran kerugian yang diderita oleh masyarakat terdampak pemutusan aliran listrik dengan atau tanpa pemberitahuan tersebut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: