Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pemprov DKI Jakarta Resmi Perluas Penerapan Gage

        Pemprov DKI Jakarta Resmi Perluas Penerapan Gage Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyediakan layanan angkutan umum bagi masyarakat yang terdampak kebijakan ganjil genap (gage).

        Baca Juga: Penerapan Ganjil Genap untuk Roda Dua, Dishub DKI: Masih Kami Kaji

        ?Hal ini guna mendukung penggunaan angkutan umum terintegrasi di Jakarta, serta turut mengubah pola pergerakan masyarakat ke arah yang positif, melanjutkan pola yang telah terbentuk selama penerapan kebijakan ini sejak tahun lalu,? kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, Rabu.

        Syafrin mengatakan, dengan adanya pembatasan lalu lintas dengan sistem Ganjil-Genap ini, masyarakat dapat memanfaatkan layanan angkutan umum yang telah tersedia.

        ?Seperti MRT Jakarta dan bus Transjakarta,? kata Syafrin.

        Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan 16 ruas jalan perluasan kebijakan ganjil genap.

        Rencananya, sosialisasi akan dimulai pada 7 Agustus hingga 8 September, sedangkan uji coba akan dilaksanakan pada 12 Agustus hingga 6 September, untuk implementasi dan penegakan hukum akan dimulai pada 9 September.

        Ruas jalan baru tersebut yaitu Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim. Kemudian Jalan Fatmawati mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Jalan TB Simatupang

        Selanjutnya Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang raya, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Senen Raya dan Jalan Gunung Sahari.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: