Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku wasit di industri jasa keuangan mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Calliste Bestari, yang beralamat di Jalan Raya Denpasar ? Tabanan No.7B, Banjar Grokgak Kabupaten Badung, Bali.
Pencabutan izin usaha BPR Calliste Bestari ditetapkan dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-141/D.03/2019 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Calliste Bestari pada tanggal 13 Agustus 2019.
Kepala Kantor OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara Elyanus Pongsoda mengatakan, sebelum dilakukan pencabutan izin usaha, OJK sudah menetapkan status BPR Calliste sebagai BPR Dalam Pengawasan Intensif (BDPI) karena kinerja keuangan yang memburuk. Penetapan BDPI tersebut berlaku sejak tanggal 16 Mei 2018 sampai 16 Mei 2019 dan dalam masa tersebut pemegang saham dan pengurus telah diberikan kesempatan untuk melakukan penyehatan melalui action plan yang dibuat oleh Direksi.
Baca Juga: OJK Jatuhkan Sanksi Pembekuan Usaha ke Pracico Multi Finance
"Dalam masa BDPI tersebut, kinerja BPR Calliste semakin memburuk tercermin dari rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) posisi 28 Februari 2019 menjadi di bawah 4% sehingga memenuhi ketentuan ditetapkan sebagai BPR Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) terhitung sejak 29 Maret 2019 sampai 29 Juni 2019," ujar Elyanus dalam pernyataan tertulisnya di Jakarta, Selasa (13/8/2019).
Kemudian, sampai dengan batas waktu tersebut, Pengurus dan Pemegang Saham Pengendali (PSP) tidak dapat merealisasikan upaya penyehatan rasio KPMM paling sedikit 8%, sehingga memenuhi kriteria BPR tidak dapat disehatkan dan diteruskan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya.
Elyanus menjelaskan, penyebab BPR Callieste bermasalah karena adanya praktik perbankan yang tidak sehat baik oleh Pengurus maupun Pemegang Saham sehingga kinerja keuangan BPR menjadi buruk.
Baca Juga: OJK Kantongi 18 Nama Perusahaan yang Mau IPO, Nilainya Berapa?
"Terutama rasio KPMM tidak memenuhi standar yang ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku paling sedikit 8%," tambahnya.
Dengan pencabutan izin usaha BPR tersebut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-undang No. 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2009.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Kumairoh