Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Boeing Segera Beri Ganti Rugi Pada Ahli Waris Lion Air

        Boeing Segera Beri Ganti Rugi Pada Ahli Waris Lion Air Kredit Foto: Foto/Ilustrasi/Sindonews/Ian
        Warta Ekonomi, Washington -

        Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) yang berada di Washington telah melakukan klarifikasi dan konfirmasi kepada manajemen Boeing Company dan pengacara yang ditunjuk. Hal tersebut berterkaitan dengan rencana pendistribusian dana USD50 juta untuk korban kecelakaan Boeing 737-MAX 8.

        Duta Besar (Dubes) RI untuk Amerika Serikat (AS), Mahendra Siregar, mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh informasi yang akurat, dan tepat dari sumber langsung.?

        Pihak Boeing memberitahu akan memberi bantuan dana untuk membantu keluarga dan masyarakat yang terkena dampak kecelakaan mematikan Boeing 737 MAX di Indonesia dan Ethiopia. Perusahaan pembuat pesawat yang ada di Chicago tersebut telah menunjuk Kenneth Feinberg dan Camille Biros selaku pengacara Boeing Company untuk membangun, merancang, dan mengawasi pendistribusiannya.

        ?Salah satu langkah yang dilakukan adalah menugaskan Atase Perhubungan untuk melakukan komunikasi dan pertemuan kepada para pihak, termasuk pengacara yang ditunjuk oleh Boeing Company guna memperoleh kejelasan informasi? ujar Mahendra Siregar dalam rilis, Selasa (13/8/2019).

        Berdasarkan hasil lewat komunikasi dan pertemuan yang telah dilakukan oleh Atase Perhubungan, disampaikan informasi sebagai berikut:?

        a. Diperoleh konfirmasi bahwa benar Kenneth Feinberg dan Camille Biros telah ditunjuk oleh Boeing untuk mendistribusikan USD50 juta kepada 346 Ahli Waris korban akibat kecelakaan pesawat jenis Boeing 737-8 MAX secara merata (189 dari Indonesia dan 157 dari Ethiopia);

        b. Dana sebesar USD50 juta ini merupakan bantuan keuangan jangka pendek kepada Ahli Waris yang diperkirakan akan menerima USD145.000 per Ahli Waris dan hal ini di luar proses litigasi yang sedang berjalan;

        c. Persyaratan untuk memperoleh dana dimaksud, Ahli Waris harus membuktikan Surat Keterangan Ahli Waris yang sah sesuai hukum nasional masing-masing negara (Indonesia dan Ethiopia);

        d. Dalam hal siapa yang akan menerima dana dari Boeing Company, dapat dilakukan dengan 2 (dua) kemungkinan yaitu:

        (1) Ahli Waris dapat secara langsung menerima dari pengacara Boeing Company (Kenneth Feinberg dan Camille Biros), atau

        (2) Dapat diwakilkan kepada pengacara yang dipilih oleh Ahli Waris, selanjutnya pengacara Ahli Waris mengirimkan kepada Ahli Waris yang ditunjuk;

        e. Khusus huruf d butir (2), Kenneth Feinberg dan Camille Biros mensyaratkan adanya perjanjian antara pengacara dan Ahli Waris. (Diharapkan dilakukan oleh pengacara yang tidak memungut bayaran - Pro Bono);

        f. Skema atau rancangan pendistribusian akan dirancang lebih lanjut oleh pengacara Boeing Company dan rencana pendistribusian akan dimulai pada sekitar pertengahan bulan Oktober 2019;

        g. Menurut Kenneth Feinberg dan Camille Biros, kecepatan pendistribusian ini sangat tergantung kepada ketersediaan dan kecepatan penyiapan Surat Keterangan Ahli Waris;

        h. Untuk memperoleh dana itu, para Ahli Waris tidak diminta untuk menandatangani Release and Discharge;

        ?Selain hasil pertemuan antara Atase Perhubungan dengan pengacara Boeing Company, KBRI belum memperoleh informasi tambahan, selain yang sudah diberikan oleh Boeing kepada publik melalui siaran pers tanggal 3 Juli 2019 dan tanggal 17 Juli 2019? ujar Mahendra.

        Untuk menjalankan realisasi pendistribusian ini, KBRI Washington akan terus berkomunikasi dengan pengacara Boeing Company dan memantau perkembangan guna memperoleh informasi terkini.

        Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Atase Perhubungan KBRI Washington melalui email saptandri@embassyofindonesia.org atau telepon +1-202-775-5222.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Abdul Halim Trian Fikri

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: