Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        KPK Periksa Teguh Juwarno dalam Kasus Korupsi e-KTP

        KPK Periksa Teguh Juwarno dalam Kasus Korupsi e-KTP Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu memanggil dua anggota DPR RI, yakni Khatibul Umam Wiranu dan Teguh Juwarno dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan paket penerapan KTP Elektronik (KTP-E).

        Baca Juga: KPK Cegah 4 Orang ini dalam Kasus e-KTP

        Khatibul Umam Wiranu dari Fraksi Partai Demokrat dan Teguh Juwarno dari Fraksi PAN. Keduanya dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka baru kasus tersebut, yaitu Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos (PLS).

        "Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi dari unsur DPR RI untuk tersangka PLS terkait tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-elektronik)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

        Selain itu, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya untuk tersangka Paulus, yaitu mantan anggota Badan Anggaran DPR RI Wa Ode Nurhayati, Amelia Kasih (seorang notaris) dan Komisaris Utama PT BPR Kencana Junaidi.

        Untuk diketahui selain tersangka Paulus, KPK pada Selasa (13/8) telah mengumumkan tiga tersangka baru lainnya dalam kasus KTP-E, yakni anggota DPR RI 2014-2019 Miriam S Hariyani (MSH), Dirut Perum Percetakan Negara RI (PNRI) dan Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya (ISE) serta Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-E atau PNS Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Husni Fahmi (HSF).

        Lalu apakah nama-nama yang dipanggil akan menjadi tersangka?, sayangnya Febri tak menjawab tegas terkait kemungkinan akan ada tersangka baru.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: