Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Soal Pin Emas Seharga Rp4,1 Miliar untuk Anggota Dewan, Ini Kata Haji Lulung

        Soal Pin Emas Seharga Rp4,1 Miliar untuk Anggota Dewan, Ini Kata Haji Lulung Kredit Foto: Okezone
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Salah satu politikus Partai Amanat Nasional (PAN), Abraham Lunggana atau yang akrab dipanggil Haji Lulung menilai pin emas yang memakan angagran miliaran rupiah bagi anggota DPR maupun DPRD DKI merupakan hal yang biasa saja.

        "Wajar saja (anggaran pin emas anggota dewan mencapai miliaran), segitu. Itu kan sudah dianggarkan pemerintah. Itu sudah aturan," katanya kepada wartawan di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Minggu (25/8/2019).

        Oleh sebab itu, Lulung berharap agar para anggota dewan yang terpilih menerima pin emas yang merupakan salah satu identitas sebagai anggota parlemen. Tetapi, ia tidak mempersoalkan jika ada anggota dewan yang terpilih.

        "Harus terimalah, kalau tidak terima ya silakan saja. Itu kan satu identitas dan pengakuan negara apresiasi kepada orang terpilih," ujarnya.

        Ia menambahkan, dana untuk pin emas yang digelontorkan negara sudah sah menurut Undang-undang.

        "Anggota dewan pemerintah negara selenggarakan pemilihan umum berdasarkan UUD, dipilih berdasarkan UUD. Disumpah berdasarkan UUD. mendapatkan pin juga berdasarkan UU dan aturan," kata Lulung.

        Seperti diwartakan sebelumnya, anggaran pengadaan pin emas sebesar Rp5,5 miliar untuk anggota dewan periode 2019?2024, sedangkan harga perkiraan sendiri (HPS) pengadaannya Rp4,1 miliar. Pengadaan pin emas anggota DPR RI 2019?2024 masih proses lelang, dan pengadaan pin emas ini merupakan siklus lima tahunan yang biasa dilakukan.

        Sedangkan untuk anggota DPRD DKI Jakarta, anggaran pin emas mencapai Rp1.332.351.130. Angka tersebut sebagaimana tertuang dalam Anggaran Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Plafon Prioritas Sementara (KUPA-PPAS) 2019 yang diunggah di situs apbd.jakarta.go.id.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Abdul Halim Trian Fikri

        Bagikan Artikel: