Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pernah Nodong Jokowi Minta Banyak Menteri, Eh Mega Sekarang Berubah Lagi...

        Pernah Nodong Jokowi Minta Banyak Menteri, Eh Mega Sekarang Berubah Lagi... Kredit Foto: Antara/Fikri Yusuf
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menyatakan tidak akan mendesak Jokowi untuk segera menyusun kabinet di periode keduanya.

        Baca Juga: Pernah Hina Megawati, Siapa Sosok Alm Jafar Umar Thalib?

        Menurut Megawati, soal kabinet dan pengisian jabatan menteri, sebaiknya tidak terlalu dianggap krusial, karena penyusunan kabinet itu adalah hak prerogatif presiden dan ada prosedurnya.

        "Saya sebagai ketua umum partai pengusung utama Presiden Jokowi, menunggu dulu pelantikan presiden pada 20 Oktober," kata Megawati.

        Mantan presiden ini menjelaskan, sudah ada tata pemerintahan yang efektif beserta prosedurnya. Baru setelah pelantikan presiden dan wakil presiden, kata dia, selanjutnya dilakukan pembentukan kabinet.

        "Hal yang harus diingat, pembentukan kabinet itu adalah hak prerogatif presiden. Artinya penentu akhirnya adalah Presiden Jokowi," katanya.

        Menurut Megawati, pada Kongres V PDI Perjuangan, di Bali pada 8-10 Agustus lalu, dirinya memang sempat meminta agar PDI Perjuangan diberi jatah kursi kabinet terbesar.

        "Usulan itu disampaikan karena dalam forum kongres. Pernyataan saya saat itu adalah hal biasa saja. Kenapa harus sembunyi-sembunyi. Minta saja, tapi dikasih atau tidak, itu adalah keputusan presiden," katanya.

        Menurut Megawati, PDI Perjuangan meskipun menyampaikan usulan tersebut, tapi tetap tunduk pada fatsun politik Indonesia, bahwa yang menentukan kabinet adalah presiden terpilih melalui hak prerogatifnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: