Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Gereja Serukan: Turunkan Bintang Kejora

        Gereja Serukan: Turunkan Bintang Kejora Kredit Foto: (Foto: Okezone)
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua Sinode Gereja Kingmi, Benny Giay, mengungkapkan, pihaknya telah menyebarkan imbauan kepada masyarakat di Papua terkait aksi-aksi menolak rasialisme di Papua, Papua Barat, dan wilayah lain di Indonesia. Imbauan tersebut berisi imbauan untuk melakukan unjuk rasa dengan tertib tidak mengibarkan lagi bendera bintang kejora.

        "Kami sudah mengimbau, kami harap tidak mengibar bendera bintang kejora lagi, tidak bakar bendera lagi yang Merah Putih, tidak boleh bawa alat tajam, tidak boleh anarkis," ujar Benny, Kamis (29/8).

        Baca Juga: Wiranto Akan Tindak Orang yang Berani Kibarkan Bendera Bintang Kejora

        Baca Juga: Bendera Bintang Kejora Berkibar, Gerindra Marahi Jokowi

        Benny mengatakan, imbauan tersebut disebarkan dengan menggunakan selebaran kepada masyarakat Papua. Imbauan tersebut dilakukan karena belajar dari apa yang terjadi di Deiyai, Papua, pada Rabu (28/8). Aksi unjuk rasa menolak rasialisme saat itu berujung rusuh yang menyebabkan dua pengunjuk rasa meninggal dan satu prajurit TNI gugur.

        Ia menekankan, aksi-aksi di berbagai tempat sedianya memang untuk mengutuk aksi rasialisme. "Kemarin ujaran-ujaran rasialis tanpa ada langkah dari pemerintah dan itu bukan baru. Tahun 2017 di Surabaya, Sleman sama itu, kemudian Malang. Sebelumnya tahun berapa itu di Yogyakarta. Jadi saya kira, aduh, ini sudah sampai puncak ini," kata dia.

        Kendati demikian, aksi-aksi menolak rasialisme di berbagai wilayah di Papua dan Papua Barat memang kerap dihiasi pengibaran bendera bintang kejora. Pada aksi di Fakfak pada Rabu (20/8), pengibaran bendera bahkan menyebabkan aksi tandingan. Aksi-aksi mahasiswa Papua di berbagai daerah di Jawa, termasuk di depan Istana Kepresidenan pada Rabu (28/8), juga dihiasi bintang kejora dan seruan meminta referendum Papua.

        Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan telah memerintahkan penindakan atas aksi pengibaran bendera dan atribut pro kemerdekaan Papua. ?Ada juga peristiwa pengibaran bendera (bintang kejora) di Jakarta. Saya sudah perintahkan Kapolda (Metro Jaya) untuk tangani. Tegakkan hukum sesuai apa adanya. Kita harus menghormati hukum,? ujar Tito di Mabes Polri, Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis (29/8). Tito berharap segala aksi ujuk rasa dan demonstrasi warga Papua di Jakarta berlangsung dengan cara-cara yang tertib hukum.

        Bendera bintang kejora sejak lama dijadikan simbol perlawanan terhadap Jakarta di Papua. Oleh pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid dan DPR melalui UU Otonomi Khusus Papua pada 2001, Papua sempat dibolehkan memiliki bendera dan lambang, serta himne sendiri untuk menonjolkan kebanggaan entitas lokal, meski bintang kejora tak boleh berkibar lebih tinggi dari bendera Merah Putih.

        Kebijakan itu kemudian dianulir pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Peraturan Pemerintah 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah. Isi aturan perinci dari turunan UU Otonomi Khusus itu melarang segala atribut dan bendera kedaerahan di provinsi otonom, yang mempunyai kesamaan atau identik dengan kelompok separatisme. OPM sebagai salah satu organisasi pro kemerdekaan Papua, masuk dalam daftar kelompok separatisme yang sampai hari ini masih melakukan perlawanan terhadap NKRI.

        Menko Polhukam Wiranto juga memastikan bahwa oknum yang mengibarkan bendera tersebut akan menerima hukuman sesuai undang-undang. "Kalau ada kemudian mengibarkan bendera itu, apalagi di depan Istana Negara dan sebagainya, pasti ada hukumnya, ada undang-undangnya, kita ikut undang-undang aja," ujar Wiranto di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (29/8).

        Wiranto menjelaskan, salah satu lambang kebangsaan Indonesia adalah bendera Merah Putih. Karena itu, bendera lain yang dikibarkan dalam niatnya berpisah dari Indonesia dipastikan menerima hukuman. "Masyarakat juga harus ikut undang-undang, jangan sampai kita bertabrakan karena melanggar undang-undang," kata Wiranto.

        Namun, ia menegaskan, penindakan tersebut bukanlah sikap pemerintah dalam membatasi kebebasan berpendapat. "Nanti kalau ditindak, dibilang pemerintah sewenang-wenang, tidak. Pemerintah selalu bertindak sesuai dengan undang-undang dan hukum yang berlaku itu, saya jamin," ujar Wiranto menegaskan.

        Sebelumnya, Kepala Staf Presiden Moeldoko ikut angkat bicara soal pengibaran bendera bintang kejora oleh puluhan mahasiswa saat berunjuk rasa di seberang Istana Merdeka, Rabu (28/8). Moeldoko menyebutkan, pemerintah tidak ingin emosional menanggapi peristiwa ini. Mantan panglima TNI ini menilai, ada skenario yang sengaja dibangun untuk memancing tindakan keras dari Pemerintah Indonesia, khususnya dari aparat keamanan, baik TNI atau Polri.

        "Kita itu bermain di batas psikologi. Jadi, kita juga harus ukur dengan baik. Kita juga tidak boleh emosional. Karena kalau kita ikut larut dalam emosi, langkah tindakan menjadi tidak terkontrol,\" kata Moeldoko menjelaskan di kantornya, Rabu (28/8) petang.??

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: