Kordinator Lapangan Koalisi Masyarakat Jakarta Utara Laode Kamaludin, mendesak PT. Karya Citra Nusantara (KCN) untuk menghentikan aktifitas di Pelabuhan Marunda, Jakarta Timur, karena menimbulkan polusi yang sangat parah.
Hal tersebut juga diperparah dengan regulasi yang mengatur terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, seperti dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang tercantum dalam UU 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), yang diduga tidak dimiliki PT. KCN.?
Menurutnya,? PT. KCN telah menjalankan usaha nya secara illegal dan sengaja tetap mengoperasikan perusahaannya hingga dampak polusi debu sampai ke masyarakat sekitar.
Baca Juga: Diserbu Polusi Batu Bara, Warga Demo KCN
Baca Juga: Bos KCN Jelaskan Asal Muasal Masalah Pelabuhan Marunda
?Kami disini mendesak PT. KCN agar segera memberhentikan pengoperasian perusahaan karena telah melanggar hukum yang telah diatur oleh pemerintah dan harus bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan akibat dari operasi bongkar muat? ?batu bara di pelabuhan tersebut," katanya saat melakukan aksi demonstrasi di pelabuhan PT. KCN di Marunda, Jakarta Utara, Sabtu? (31/09/2019).
Selain itu, Pemprov DkI Jakarta menegaskan bahwa PT. KCN telah melanggar PERDA No 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Zonasi. Bahkan, Pemprov meminta PT. KCN untuk segera menghentikan pengoperasian perusahaan tersebut.
?Kami berharap pemerintah bisa mendengar suara kami selaku warga Jakarta Utara, karena debu batu bara tersebut sudah membuat polusi yang tidak sehat dan menimbulkan beberapa warga terkena penyakit, " tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: