Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Situasi Kondusif, Internet di Papua Kembali Nyala

        Situasi Kondusif, Internet di Papua Kembali Nyala Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) Wiranto menyatakan telah mencabut pembatasan internet di Papua dan Papua Barat pada hari ini.

        Pencabutan pembatasan internet tersebut dikarenakan berdasarkan kondisi Papua dan Papua barat sudah kondusif. Maka, kata Wiranto, internet pun sudah mulai bisa berjalan normal.

        "Tadi saya mendapatkan laporan, keadaan memang sudah cukup kondusif maka pembatasan internet tanggal 5 September ini sudah dicabut. Internet sudah normal kembali," ujar Wiranto dalam jumpa pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (5/9/2019).

        Baca Juga: Lokasi Dalang Kericuhan Papua di Luar Negeri Sudah Terdeteksi , Polri: Tinggal Ditangkap!!

        Baca Juga: Data Kerusakan Kerusuhan di Papua Barat, Gubernur Minta Bantuan ke Jokowi

        Kendati demikian, Wiranto menyebutkan pemerintah masih akan teus memantau keadaan di sana. Jika situasi kembali mamanas, maka bukan tidak mungkin pembatasan layanan internet kembali dilakukan.

        "Dengan catatan kalau keadaan memburuk, maka tentu pembatasan internet akan kita lakukan kembali," ujarnya.

        Seperti diberitakan sebelumnya, pembatasan penggunaan internet di Papua sudah berlangsung sejak 21 Agustus lalu. Hal itu dilakukan karena aksi demonstrasi yang berujung kerusuhan, dan banyaknya penyebaran informasi yang tidak benar atau hoaks.

        Kerusuhan yang terjadi di Papua dan Papua Barat dipicu tindakan rasisme dan penangkapan sewenang-wenang atas sejumlah mahasiswa Papua di Surabaya serta Malang, Jawa Timur.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: