Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Istilah Revisi UU KPK, Profesor LIPI: Bohong Itu!

        Istilah Revisi UU KPK, Profesor LIPI: Bohong Itu! Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Guru besar politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris mengatakan, revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang menjadi inisiatif DPR RI merupakan sebuah pembohongan terhadap publik.

        Baca Juga: KPK Bukan Lembaga Bawahan DPR!

        Dia menambahkan apa yang tengah dilakukan DPR saat ini terhadap UU KPK bukan untuk merevisi melainkan merombak atau membongkar UU terkait KPK.

        "Saya sudah baca naskah usulan revisinya. Ini bukan revisi tapi perubahan, karena hampir semua pasal diubah, dibongkar habis-habisan, sehingga sudah kehilangan marwahnya sebagai undang-undang yang lama," kata Syamsuddin.

        Dia mengatakan, revisi tersebut sebuah intervensi yang bertujuan tidak lain untuk melemahkan KPK. Jika revisi dilakukan dengan poin-poin itu, maka KPK akan menjadi lembaga yang tidak bisa melakukan apapun seperti "macan ompong".

        "Kita menyayangkan semua parpol mendukung usul revisi. Saya khawatir ini ada hubungannya dengan makin banyaknya politisi yang ditangkap dan menjadi target operasi tangkap tangan (OTT) KPK, ini sesuatu yang mengecewakan publik," ujar Syamsuddin Haris.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: