Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng untuk diperiksa sebagai saksi di gedung KPK Jakarta.
Baca Juga: Melchias Markus Mekeng Kembali Terseret Kasus Korupsi
"Saksi mengirimkan surat karena sedang berada di luar negeri. Pemeriksaan akan dijadwalkan ulang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.
Sebelumnya, KPK memanggil Mekeng sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian ESDM.
Mekeng dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Samin Tan (SMT) yang merupakan pemilik perusahaan pertambangan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM).
Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah mencegah Mekeng ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung sejak Selasa (10/9).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat