Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        OJK Tetapkan Saham Entitas Anak MCash sebagai Efek Syariah

        OJK Tetapkan Saham Entitas Anak MCash sebagai Efek Syariah Kredit Foto: Gito Adiputro Wiratno
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan saham PT Telefast Indonesia Tbk sebagai efek syariah pada Kamis (05/09/2019) lalu. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK nomor KEP-58/D.04/2019.

        Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK, Fakhri Hilmi, mengungkapkan bahwa dikeluarkannya keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil monitoring OJK terhadap pemenuhan kriteria efek syariah yang diajukan oleh Telefast Indonesia.?

        Baca Juga: Startup Anak Usaha MCash Mau IPO Bulan Depan, Siapkan Miliaran Lembar Saham

        "OJK memutuskan menetapkan efek berupa saham PT Telefast Indonesia Tbk sebagai efek syariah dan masuk dalam daftar efek syariah sebagaimana keputsan dewan komisioner OJK," jelasnya secara tertulis, Jakarta, Kamis (!2/09/2019).?

        Fakhri menambahkan. secara berkala OJK akan melakukan penelaahan atas daftar efek syariah berdasarkan laporan keuangan dari emiten atau perusahaan publik. Selain itu, penelaahan juga dilakukan apabila ada aksi korporasi, informasi, atau fakta dari emiten yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidaknya kriteria efek syariah.

        Baca Juga: Saham Berkah Prima Perkasa Ditetapkan sebagai Efek Syariah

        Sebagai informasi, Telefast Indonesia merupakan entitas anak usaha dari PT M Cash Integrasi Tbk (MCAS). Perusahaan yang beregark di bidang solusi pengelolaan dan pengembangan SDM ecara digital ini berencana untuk bergabung dengan Bursa melalui initial public offering (IPO) pada 16/09/2019 mendatang.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Lestari Ningsih
        Editor: Lestari Ningsih

        Bagikan Artikel: