Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar membantah kalau Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjadi wakil Pemerintah untuk membahas revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga: DPR Ngotot Kebut Revisi UU KPK, Kenapa?
"Pak Mendagri dan Menkumham hanya ditugaskan wakili Pemerintah dalam pembahasan RUU MD3, sedangkan untuk pembahasan RUU KPK ditugaskan kepada Menkumham dan Menpan-RB," kata Bahtiar dalam rilisnya, Jumat.
Sebelumnya, terdapat kesalahan dalam media online yang keliru memberitakan Tjahjo mewakili Pemerintah dalam Revisi Undang-Undang KPK.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: