PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah memantau emiten-emiten dengan gangguan kelangsungan usaha atau going concern dan telah di hentikan sementara (suspend) perdagangan efek selama 24 bulan.?
?Memang yang menjadi pantauan kami adalah emiten yang 24 bulan sudah di suspend,? kata Direktur Penilaian Perusahaan, I Gede Nyoman Yetna Setia, di Jakarta, Senin (16/9/2019).?
Baca Juga: BEI Ogah Buka Suspensi Saham Jababeka, Alasannya Masuk Akal
Dengan kondisi itu Bursa dapat menghapus paksa (force delisting) efek emiten tersebut dari papan perdagangan BEI.
Baca Juga: Disuspensi Berkali-Kali, Nasib SUGI Tak Mujur!
Apabila dilihat, terdapat dua emiten telah lebih dari 24 bulan di suspend karena going concern. Emiten tersebut adalah PT Sigmagold Inti Perkasa Tbk (TMPI) dan PT Evergreen Invesco Tbk (GREN).
Sebelum bursa telah menghapus paska efek PT Bara Jaya Internasional Tbk (ATPK) dan PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP) sepanjang tahun ini.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: