Dosen hukum tata negara dari Universitas Andalas Padang Feri Amsari mengingatkan Presiden Jokowi memiliki banyak pilihan untuk memperbaiki kekacauan legislasi, terutama terhadap beberapa undang-undang yang mendapat penolakan publik belakangan ini.
Baca Juga: Ada Dua Alasan Jokowi Tunda RKUHP
"Presiden punya banyak pilihan untuk memperbaiki kekacauan legislasi yang terjadi belakangan ini," kata Feri dihubungi di Jakarta, Minggu.
Feri mengatakan untuk RUU KUHP, Presiden semestinya tidak hanya menunda tapi juga mencabut pembahasan sebagaimana ditentukan Pasal 69 ayat (3) UU 12 tahun 2011.
Penolakan, kata dia, akan menunjukkan sikap yang tegas dari Presiden Jokowi.
"Kalau menunda itu masih bisa diparipurnakan," tegas dia.
Demikian juga menurutnya, untuk paket UU Pemasyarakatan, di mana Presiden dapat mencabut pembahasannya.
Sedangkan untuk UU KPK, Presiden menurutnya dapat mengeluarkan sebuah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan seluruh isi revisi UU KPK tersebut.
Dia menekankan Perppu yang membatalkan UU yang bermasalah juga pernah dilakukan SBY terkait UU Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota,? yang hendak memindahkan pemilihan langsung ke DPRD.
"SBY dikritik masyarakat ketika itu dan melakukan perbaikan melalui penerbitan Perpu," kata dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat