Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Zulhas Ngotot RKUHP Segera Disahkan, Tapi Ikut Sama Pak Jokowi Saja!

        Zulhas Ngotot RKUHP Segera Disahkan, Tapi Ikut Sama Pak Jokowi Saja! Kredit Foto: Ferry Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua MPR Zulklfli Hasan berharap pengesahan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dapat disahkan DPR periode saat ini.

        "Makanya saya berharap bisa disepakati dalam konsultasi ini sehingga UU ini bisa diselesaikan oleh periode sekarang sehingga ada prestasi ya," ujarnya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/9/2019).

        Lanjutnya, ia berharap dalam pertemuan Presiden Joko Widodo dan pimpinan DPR, akan ada dialog terkait ini.

        Baca Juga: Mahluk Tuhan Paling Seksi Lolos ke DPR, Perludem: Sudah Sesuai, Tapi..

        Baca Juga: Berkeras Soal RKUHP, Hari Ini Fahri Temui Jokowi

        "Pimpinan fraksi dan DPR akan ketemu Presiden masih ada waktu mana yang dianggap belum sesuai aspirasi publik masih ada waktu beberapa hari ini untuk sinkronisasi. Oleh karena itu Pimpinan DPR dan fraksi-fraksi akan ketemu Presiden untuk dialog kan," katanya.

        Karena itu, ia berharap dalam dialog dapat membahas beberapa poin yang masih dianggap kontroversi di masyarakat. Sehingga, 27 September saat rapat paripurna bisa disahkan menjadi Undang-Undang.

        "Tinggal beberapa poin konsultasi mudah-mudahan bisa diselesaikan. Sehingga masih ada waktu sampai 27 sidang, masih bisa," ucapnya.

        Namun, meski demikian, ia menegaskan apapun keputusan Presiden Jokowi pihaknya akan tetap setuju.

        "Apapun terakhir tentu saya akan berkali-kali mengatakan saya dukung pak Jokowi tanpa sarat kalau nanti keputusan presiden apa, saya ikut," tukas Zulhas, sapaan akrabnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: