Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Permohonan PK Irman Gusman Dikabulkan MA

        Permohonan PK Irman Gusman Dikabulkan MA Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro membenarkan bahwa MA telah mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman dalam perkara suap impor gula.

        Baca Juga: Irman Gusman Ajukan PK, KPK: Tak Ada Bukti Baru

        "Ya betul, putusan MA mengabulkan permohonan PK pemohon atau terpidana Irman Gusman," ujar Andi melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Kamis.

        Putusan tersebut secara otomatis membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang menjatuhkan pidana penjara empat tahun enam bulan, dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

        Putusan tersebut dijatuhkan pada hari Selasa (24/9) oleh majelis hakim PK yang diketuai oleh Hakim Agung Suhadi, dengan hakim anggotanya Eddy Army dan Abdul Latif.

        Dalam putusan tersebut Mahkamah menjadikan hukuman penjara Irman Gusman yang sebelumnya empat tahun enam bulan dengan denda Rp200 juta, dikurangi menjadi tiga tahun saja dengan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.

        "Majelis hakim PK berpendapat, dari fakta hukum yang terungkap di persidangan perbuatan Pemohon PK Irman Gusman lebih tepat dikenakan pasal 11 UU Tipikor, sehingga putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sebelumnya tidak tepat," kata Andi.

        Oleh sebab itu Andi mengatakan Majelis Hakim menilai permohonan PK Irman Gusman beralasan menurut hukum dan keadilan untuk dikabulkan.

        Irman Gusman menjadi terpidana kasus suap impor gula, setelah terbukti menerima sejumlah uang dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto, sebagai ucapan terima kasih karena Irman memberikan rekomendasi kepada Bulog agar Xaverius dapat mendapatkan jatah impor gula.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: