Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kasus TPPU Mantan Bupati Cirebon, KPK Bidik 2 Orang ini...

        Kasus TPPU Mantan Bupati Cirebon, KPK Bidik 2 Orang ini... Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        KPK telah mencegah bepergian ke luar negeri terhadap dua orang terkait kasus mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra. KPK pada Jumat telah mengumumkan Sunjaya sebagai tersangka pencucian uang.

        Baca Juga: Jadi Tersangka TPPU, Mantan Bupati Cirebon Diduga Terima Uang Panas Rp51 Miliar

        "Sejak proses hukum di perkara terkait sebelumnya, KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap dua orang," ucap Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.

        Dua orang itu, yakni General Manager Hyundai Enginering Construction, Herry Jung, dan Camat Beber Cirebon, Rita Susana. "Pencegahan ke luar negeri dilakukan selama 6 bulan sejak 26 April 2019 sampai dengan 26 Oktober 2019," ujar Syarif.

        Penetapan Sunjaya sebagai tersangka pencucian uang itu hasil pengembangan perkara suap terkait perizinan di Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Sunjaya telah diproses KPK dan divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung dalam kasus suap tersebut.

        Total penerimaan tersangka Sunjaya dalam perkara ini sebesar sekitar Rp51 miliar.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: