Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        UU KPK Banyak Tipo, Jawaban DPR Santuy!

        UU KPK Banyak Tipo, Jawaban DPR Santuy! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mantan Ketua Badan Legislasi DPR periode 2014-2019 Supratman Andi Atgas menanggapi santai persoalan tipo atau salah ketik dalam revisi UU KPK, sehinggan draf tersebut dikembalikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

        Ia yang kembali terpilih menjadi anggota dewan periode 2019-2024 mengatakan, salah penulisan dalam suatu naskah undang-undang merupakan hal yang biasa. Namun, ia memastikan bahwa salah ketik bukan hal yang disengaja.

        ?Bukan. Jadi tipo itu sesuatu hal yang biasa ya, biasa. Itu kan cuma satu saja tiponya, menyangkut soal angka dan huruf,? katanya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senin (7/10/2019).

        Baca Juga: Jokowi Mau Tarik AHY Jadi Menteri, Tapi Dijegal...

        Baca Juga: Polda Lampung Ngaku Tak Tahu Ada OTT KPK

        Lanjutnya,ia mengatakan pihaknya harus mengumpulkan semua pihak termasuk pengusul dan anggota panja bersama pemerintah untuk membuatkan berita acara perbaikan.

        ?Tapi sebenarnya tidak ada masalah, karena itu memang yang kami maksudkan 50 tahun (kesalahan tipo di draf UU KPK). Cuma saya tidak boleh melakukan tindakan sepihak seperti itu sebelum meminta klarifikasi dari teman-teman lain,? katanya

        Sambungnya, ?Itulah yang sementara sedang kami kumpulkan, karena kemarin ada kesibukan soal pelantikan anggota DPR sehingga membuat ini ada keterlambatan,? ucapnya.

        Diketahui, terdapat salah pengetikan dalam naskah revisi UU KPK. Salah ketik terdapat dalam Pasal 29 yang mengatur syarat menjadi pimpinan KPK. Berdasarkan pasal tersebut dimuat syarat menjadi pimpinan KPK minimal berusia 50 tahun. Namun, dalam draf itu tertulis 40 tahun.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: