PT Henan Putihrai Sekuritas (HP Sekuritas) merangkul Global Wakaf guna melayani wakaf saham yang objeknya berupa saham syariah maupun keuntungan investasi. Pengembangan wakaf saham ini merupakan program Divisi Pengembangan Pasar Modal Syariah PT Bursa Efek Indonesia (BEI) yang akan diterapkan oleh Anggota Bursa (AB) pemilik Sistem Online Trading Syariah (SOTS).
"Kami telah mengambangkan fitur digital donasi yang dapat diakses melalui SOTS, yakni HPX Syariah. Investor syariah diberikan kemudahan untuk bersedekah, berzakat dan berwakaf saham dengan sekali instruksi,? ujar Yunus di Gedung BEI Jakarta, Kamis (10/10/2019).?
Baca Juga: Ada Wakaf Saham, Manajer Investasi Diminta Jangan Buat Investor Rugi
Dalam kesempatan yang sama, Presiden Direktur Global Wakaf, Syahru Aryansyah menjelaskan, nantinya wakaf saham akan menjadi sinergi antara? empat pihak, yakni Global Wakaf selaku nazhir, Perusahaan Efek, BEI sebagai regulator dan masyarakat yang melakukan transaksi saham syariah.
?Mekanisme wakaf saham disini dapat dilakukan terhadap saham syariahnya atau terhadap investasinya. Saham atau hasil investasi yang di wakafkan akan digunakan untun menunjang program wakaf produktif yang memberdayakan masyarakat,? kata Aryansyah.
Sebelumnya, Badan Wakaf Indonesia meminta para Anggota Bursa yang menangani layanan wakaf saham bisa menetapkan batasan cut-loss, agar harga saham wakaf tetap berada dalam pergerakan yang sustainable dengan semangat menjaga tren kenaikan.
Baca Juga: Bersama Global Wakaf, BNI Sekuritas Hadirkan Wakaf Saham
Wakil Ketua Badan Wakaf, Imam Teguh Saptono, menuturkan jika pengelola saham wakaf harus berkordinasi untuk merumuskan kaidah-kaidah prudensial terkait transaksi saham wakaf. "Perlu diatur juga mengenai batasan cut-loss saham wakaf," kata Imam beberapa waktu lalu.
Imam menjelaskan jika wakaf aset produktif pun tetap mengalami kondisi kenaikan dan penurunan pendapatan. "Naik atau turunnya pada wakaf aset produktif juga tidak bisa dihindari. Tetapi, penanganannya tetap berada dalam semangat kenaikan. Perlu manajemen untuk menjaga sustainability," papar Imam.
Dengan demikian, ungkap Imam, lembaga nazhir harus mengerti mengenai perdagangan saham. "Nazhir dituntut untuk profesional menjaga saham wakaf," imbuhnya. (Budi)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri