Perseteruan antara Bebby Fey dan Atta Halilintar sepertinya masih belum usai. Terbaru, Bebby Fey dikabarkan akan terjerat kasus pidana.
Diketahui, pada akhir Agustus 2019, Bebby Fey lewat akun Instagram mengklaim telah menjadi korban penipuan salah satu YouTuber ternama Tanah Air. Dengan iming-iming proyek kolaborasi, Bebby menyebut sang kreator konten tersebut meminta foto dan video bermuatan pornografi kepadanya.
Selain itu, Bebby Fey juga mengaku sempat menggelar pertemuan di hotel dengan sang YouTuber. Saat momen tersebut, Bebby mengklaim, terjadi persetubuhan antara dirinya dan pria tersebut.??
Baca Juga: Atta Halilintar Rehat dari Dunia Pertelevisian, Ada Apa?
Tetapi bukannya mendapatkan apa yang dijanjikan, sang YouTuber justru pergi begitu saja dan memblokir semua akses komunikasi. Bebby Fey pun merasa dibodohi.?
"Saat dihubungi via chat, si YouTuber terkenal ini seolah-olah tidak pernah mengenal saya. Mendadak amnesia,? ujarnya saat itu.
Hanya dijadikan alat pemuas hasrat seksual, Bebby Fey lantas membongkar identitas YouTuber yang menidurinya. Sambil menunjukkan beberapa foto sebagai bukti, Bebby mengungkap bahwa pria tersebut adalah Atta Halilintar.?
"Semuanya benar dan tidak ada bohong sama sekali,? tutur Bebby Fey medio September 2019.
Mengomentari tudingan DJ Bebby Fey, Atta Halilintar yang semula memilih diam akhirnya ikut angkat bicara. Putra sulung pasangan Halilintar Anofial Asmid dan Lenggogeni Faruk itu membantah semua tuduhan Bebby.
?Enggak semua benar. Sebelum dia sebut nama, saya tak mau kepedean. Saya tunggu momen dia menyebut nama saya, baru ditanggapi,? ujar Atta Halilintar.
Setelah kedua pihak memberikan pernyataan ke publik, sempat tercetus wacana pertemuan antara Atta Halilintar dan Bebby Fey untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Namun karena masing-masing pihak masih bertahan pada argumen masing-masing, rencana damai pun tidak terjadi.
Justru, pihak Atta melaporkan Bebby ke pihak berwajib atas dugaan pencemaran nama baik lewat media elektronik. Dalam laporan pria 25 tahun, Bebby dikenakan Pasal 27 ayat (3) UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Abdul Halim Trian Fikri
Tag Terkait: