Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Macet Pelebaran Trotoar, Ini Saran Bang Anies, Mau Coba?

        Macet Pelebaran Trotoar, Ini Saran Bang Anies, Mau Coba? Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyarankan masyarakat untuk menggunakan angkutan umum jika tidak ingin terganggu kemacetan dampak pembangunan trotoar di sejumlah wilayah.

        "Kita ingin lebih banyak warga menggunakan kendaraan umum memang arahnya ke sana. Jadi kendaraan pribadi tidak dilarang, tetapi kalau ingin nyaman, cepat, sekarang bisa menggunakan kendaraan umum " ucapnya di Balai Kota Jakarta, Selasa (15/10/2019).

        Baca Juga: Setahun Sudah Anies Minta Wagub, Tapi Diganjal DPRD?

        Baca Juga: Yang Tabah Pak Anies!

        Lanjutnya, ia menjelaskan bahwa pejalan kaki dan pengguna kendaraan bermotor sama-sama memiliki hak. Menurutnya, pejalan kaki berhak menggunakan trotoar. Sedangkan pengendara kendaraan bermotor berhak menggunakan jalan.?

        Ia juga menyatakan pembangunan trotoar bertujuan untuk menyamakan lajur kendaraan yang kerap berbeda-beda.

        "Kalau diperhatikan, trotoar itu dikonsistenkan. Jadi kalau dilihat jalan, banyak jalan itu dua lajur lalu berubah menjadi tiga, lalu dua lagi, lalu tiga," ucapnya.

        Sambung Anies, "Di tempat yang tiga lajur, dia jadi tempat parkir. Konsistensi itu lalu menimbulkan trotoar yang lebih lebar, tapi sesungguhnya itu konsisten sepanjang jalur." tambahnya.

        Ia meyakini pelebaran trotoar justru akan mengurangi kemacetan di kemudian hari. Bukan malah menambah banyak titik kemacetan di wilayah ibu kota.?

        "Dengan cara seperti ini justru harapannya bisa mengurangi titik-titik penyebab kemacetan di Jakarta," tukansya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: