Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        RUU Ekstradisi Resmi Dicabut, Akankah Hong Kong Kembali Normal?

        RUU Ekstradisi Resmi Dicabut, Akankah Hong Kong Kembali Normal? Kredit Foto: (Foto: Reuters)
        Warta Ekonomi, Hong Kong -

        Parlemen Hong Kong pada Rabu telah resmi menarik rancangan undang-undang (RUU) ekstradisi yang akan mengizinkan ekstradisi ke China daratan. Tetapi, penarikan RUU kontroversial tersebut kemungkinan tidak akan menghentikan demonstrasi yang telah berlangsung di kota itu selama berbulan-bulan.

        Pencabutan RUU ekstradisi yang dilakukan parlemen merupakan satu dari lima tuntutan dari para demonstran yang aksinya telah memicu krisis di Hong Kong. Namun, sikap demonstran yang menginginkan terpenuhinya "lima tuntutan, tanpa kurang satu pun" berarti penarikan RUU itu tidak ada memberikan perbedaan.

        Carrie Lam telah menjekaskan beberapa kali bahwa RUU itu sudah ?mati? dan mengatakan bahwa tuntutan lain, termasuk hak pilih universal dan amnesti bagi semua yang dituduh melakukan kerusuhan, berada di luar kendalinya.

        Baca Juga: Tersangka Kasus Pembunuhan di Hong Kong yang Picu Kerusuhan Akhirnya Dibebaskan, Kenapa?

        Para pengunjuk rasa juga menyerukan agar dia mundur dan meminta penyelidikan independen terhadap kebrutalan polisi selama musim panas yang panjang dalam pertempuran di jalanan.

        "Tidak ada perbedaan besar antara penangguhan dan penarikan (dari RUU ekstradisi)... Ini terlalu sedikit, sudah terlambat," kata Connie, seorang demonstran berusia 27 tahun kepada Reuters, beberapa jam sebelum RUU itu ditarik. "Masih ada tuntutan lain yang perlu dipenuhi pemerintah, terutama masalah kebrutalan polisi."

        RUU ekstradisi memungkinkan terdakwa yang didakwa dengan kejahatan serius dikirim ke pengadilan di luar negeri, termasuk ke pengadilan yang dikendalikan Partai Komunis di China. RUU itu dilihat sebagai langkah terbaru Beijing untuk mengikis kebebasan di Hong Kong. Beijing membantah klaim ini dan menuduh negara-negara asing mengobarkan masalah.

        Seorang tersangka pembunuhan yang kasusnya ditangguhkan untuk menunjukkan perlunya RUU ekstradisi dibebaskan pada Rabu saat pemerintah kota bertengkar dengan Taiwan tentang bagaimana menangani potensi penyerahan sukarela kepada pihak berwenang.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Abdul Halim Trian Fikri

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: